Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TERPIDANA 2 (DUA) PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI BENGKULU DITANGKAP TIM TABUR DI JAKARTA BARAT
Oleh Admin | Rabu, 02 Desember 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS

RABU, 02 DESEMBER 2020 

 

TERPIDANA 2 (DUA) PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI BENGKULU DITANGKAP TIM TABUR DI JAKARTA BARAT

 

Jakarta, Selasa 01 Desember 2020 kemarin, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bengkuli disebuah Apartemen di Kawasan Jakarta Barat ;

Terpidana yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI yaitu :  -------------

  1. Nama Lengkap :      ZULKARNAIN MUIN.MM bin ABDUL MUIN
  2. Tempat Lahir :      Talo
  3. Umur/Tanggal Lahir :      61 Tahun / 21 November 1958
  4. Jenis Kelamin :      Laki-laki
  5. Kewarganegaraan :      Indonesia
  6. Tempat Tinggal :      Melati 4 No. 38. RT. 10. RW.03 Sawah Lebar Kota Bengkulu.
  7. Agama :      Islam
  8. Pekerjaan :      Pensiunan PNS / mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu

Kasus posisi atau duduk perkaranya, berawal ketika Terpidana selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu diajukan sebagai Terdakwa dalam 2 (dua) perkara yaitu Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2007 yang telah telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.4.030.636.363,64 (Empat Miliar tiga puluh juta enam ratus tiga puluh enem ribu tiga ratus enam puluh tiga koma enam puluh empat rupiah) dan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2007

Sampai proses akhir di Mahkamar Agung Republik Indonesia (MARI), berdasarkan putusan Nomor : 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015 dan Nomor : 553 K/Pid.Sus/2016 Terdakwa dalam perkara pertama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, pidana Denda sebanyak Rp 200 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan dalam perkara kedua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, pidana Denda sebanyak Rp 200 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;

Terpidana berhasil ditangkap dan diamankan disebuah Apartemen di daerah Jakarta Barat di lantai 29, pada hari ini Selasa (01/12/2020) sekira pukul 10.30 WIB tanpa perlawanan, dimana sebelumnya sempat dilakukan monitor oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah yang bersangkutan dinyatakan buron ketika dipanggil secara patut tetapi tidak mengindahkan panggilan Jaksa Eksekutor Kejati Bengkulu kendati sudah dipanggil secara patut. Selanjutnya Terpidana IR. ZULKARNAIN MUIN.MM diterbangkan ke Bengkulu untuk dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bengkulu guna menjalani hukuman sesuai putusan tersebut diatas ;

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 116 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, SH. MH

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung