Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK) pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang bersumber dari dana Program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT. Pelindo (Persero) Tahun Anggaran 2011-2013 atas nama tersangka “K” (pegawai PT. SHS Cab. Pati), “AD” (Kepala PT. SHS Cab. Pati), “DS” (mantan Kepala PT. SHS Ca. Sukamandi), “M” (Asman Pemasaran PT. SHS Cab. Serang), “ES” (Manager Satgas PT. SHS Kalbar Reg. I), “AW” (mantan Karyawan PT. SHS), “IPS” (mantan Asman Keuangan & Administrasi Cab. Nganjuk), “R” (Kepala PT. SHS Cab. Ciamis), dan “S” (mantan Manager PT. SHS Cab. Pasuruan), sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 4 (empat) orang Saksi, yaitu:
1.1. Dastir jabatan petugas Joint Account PT. SHS.
1.2. Edi Budiono jabatan mantan Direktur Utama PT. SHS.
1.3. R. Aziz Hidayat jabatan Dewan Komisaris PT. SHS.
1.4. Tjitjih Kurniasih jabatan pegawai PT. SHS.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Dastir menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyusun proposal Gapoktan karena, meneruskan dari Staf yang ditunjuk sebagai Joint Account terlebih dahulu yang sudah meninggal yaitu, Saudara Wakit.
- Edi Budiono menerangkan bahwa dana GP3K itu disalurkan untuk petani peserta GP3K yang mana dalam penyalurannya harus dibuat RDKK dan RDKK tersebut harus diverifikasi secara factual oleh Kepala Cabang atau UPL.
- Aziz Hidayat menerangkan tidak mengetahui mekanisme pengelola GP3K PT. Pelindo karena, sepenuhnya tanggungjawab Direksi namun, dalam rapat tetap menanyakan progress bagaimana masalah GP3K.
- Tjitjih Kurniasih menerangkan adanya uang yang cair atas permohonan dari Gapoktan, masuk ke rekening Joint Account dan yang bersangkutan tidak mengetahui uangnya masuk kepada kelompok tani atau tidak.
3. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK) pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang bersumber dari dana Program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT. Pelindo (Persero) Tahun Anggaran 2011-2013 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung