Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

MANTAN KOMISARIS PT. ASABRI, PEJABAT PERUSAHAAN SEKURITAS, BANK, DAN PENGURUS KOPERASI DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI
Oleh Admin | Jumat, 07 Mei 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

             Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 380/009/K.3/Kph.3/05/2021

 

MANTAN KOMISARIS PT. ASABRI, PEJABAT PERUSAHAAN SEKURITAS,

BANK, DAN PENGURUS KOPERASI DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN

TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI

 

Rabu 05 Mei 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. YH selaku Pengurus Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera (dulu bernama Koperasi Aliansi Sejahtera). Saksi diperiksa terkait dana Tersangka IWS di Koperasi Aliansi Sejahtera.
  2. MTM selaku Komisaris Utama PT. Asabri (Persero) tahun 2018 s/d 2019. Saksi diperiksa terkait pengawasan yang mewakili pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN.
  3. HBP selaku Direktur PT. Bank Yudha Bhakti, Tbk (periode 2014-2018). Saksi diperiksa terkait saham yang ada di perusahaan Tersangka IWS.
  4. SA selaku Komisaris PT. Asabri (Persero) tahun 2014 s/d 2019. Saksi diperiksa terkait pengawasan yang mewakili pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN.
  5. SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas (dahulu Lautandhana Sekuritas). Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero).
  6. E selaku Direktur Utama PT. Amanah Ventura Syariah.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)

 

Jakarta, 05 Mei 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 

Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung