Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang kepada PT. Primer Agroindustri Makmur (PT. PAM)
Oleh Admin | Jumat, 06 Desember 2013

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang kepada PT. Primer Agroindustri Makmur (PT.PAM) sebesar 14 juta US$ untuk fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) dengan dugaan kerugian (sementara) 9 juta US$ yang telah menetapkan RFK (Direktur Utama PT. Primer Agroindustri Makmur) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-105/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 18 Oktober 2013, untuk hari Jumat tanggal 06 Desember 2013 adalah sebagai berikut :

1.   Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kembali ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup keterlibatan beberapa pihak dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang turut bersama-sama Tersangka RFK dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

2.     Adapun mereka-mereka yang ditetapkan menjadi Tersangka yaitu:

a.        GP (Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-114/F.2/Fd.1/12/2013, tanggal 5 Desember 2013. 

b.          RR (Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-115/F.2/Fd.1/12/2013, tanggal 5 Desember 2013.

c.          BP (Mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-116/F.2/Fd.1/12/2013, tanggal 5 Desember 2013.

d.         AR (Mantan Direktur PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-117/F.2/Fd.1/12/2013, tanggal 5 Desember 2013.

e.         EK (Mantan Direktur PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-118/F.2/Fd.1/12/2013, tanggal 5 Desember 2013

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung