PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
RABU , 22 APRIL 2020
JAKSA AGUNG RI KELUARKAN PERUBAHAN KEDUA SURAT EDARAN NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID 19) DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. selaku pemimpin di Kejaksaan RI kembali mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI (SEJA) yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya mengenai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
Surat Edaran Jaksa Agung RI. itu adalah SEJA Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 yang merupakan perubahan kedua atas SEJA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia ;
Sebagaimana diketahui sebelumnya SEJA Nomor 2 tahun 2020 telah diubah dengan SEJA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
SEJA Nomor 10 Tahun 2020, pada pokoknya mengubah dan menambah beberapa hal sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Merubah waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) dengan memperpanjang masa pelaksanaannya sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan ;
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi :------------------------------------------------------------------------
- Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada smartphone yang dimilikinya.
- Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada angka 2.1. dapat di unduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing masing
Sebagaimana SEJA sebelumnya SEJA Nomor 10 Tahun 2020 diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 yang pada pokoknya tentang penyesuaian sistem kerja apartus sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dan karena itu SEJA Nomor 10 Tahun 2020 tetap memberlakukan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam SEJA Nomor 2 Tahun 2020 diantaranya bahwa sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dimungkinkan bekerja dari rumah (Work From Home).
Sesuai SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor dengan pengecualian untuk pejabat structural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya antara lain :
- Di Kejaksaan Agung untuk Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III ;
- Di Kejaksaan Tinggi untuk Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV ;
- Di Kejaksaan Negeri untuk Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V
Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing.
KAPUSPENKUM
HARI SETIYONO, SH. MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung