Oleh Admin | Selasa, 27 September 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp. 1,351 Milyar. Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Eva Oklina Pasaribu jabatan Secretary Chief Audit Executive (CAE).
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Eva Oklina Pasaribu memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan berkaitan dengan rencana investasi dana pensiun PT. Pertamina (Persero) di PT. Elnusa, tbk.
- Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 1,351 Milyar.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung