Perkembangan penyidikan penyalahgunaan Hak atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. Kereta Api Indonesia menjadi Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, dengan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka RH – Mantan Walikota Medan, Tersangka A – Mantan Walikota Medan, dan Tersangka HL - Direktur Utama PT. Arga Citra Karisma untuk hari Selasa, tanggal 07 April 2015, sebagai berikut:
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tersangka HL - Direktur Utama PT. Arga Citra Karisma.
2. Tersangka hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis dari proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah milik PT. Kereta Api Indonesia yang telah dibeli dari PT. Bonauli Real Estate termasuk proses peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia yang di kuasai oleh PT. Arga Citra Karisma.
3. Selanjutnya dengan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-45/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 07 April 2015, Penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua Puluh) hari, terhitung dari tanggal 07 April 2015 s/d 26 April 2015.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung