Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 5 (lima) unit kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 63.000.000.800,-, dengan 2 (dua) orang Tersangka yaitu TS – Direktur Utama PT. Angkasa Pura I dan HL – Direktur PT. Scientek Computindo untuk hari Kamis, tanggal 25 September 2014 sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 orang Saksi, yaitu :
- Lucky Lantang – Direktur Utama PT. Imanuel Agape
- Eko Permadi – Kepala Biro Manajemen Resiko PT. Angkasa Pura I
- Gunawan Agus Subrata – Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura I
2. Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya:
- Saksi tidak mengetahui atau terlibat dalam kegiatan pengadaan 5 (lima) unit kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011 namun pernah dimintakan pendapat dalam bentuk nota dinas baik dari aspek bisnis, fungsi dan keselamatan untuk penambahan 1 unit kendaraan pemadam kebakaran namun, penambahan tersebut tidak jadi dilaksanakan (Saksi Eko Permadi)
- Kronologis pelaksanaan perencanaan dan penganggaran kebutuhan kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I serta proses dan mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga (PT. Scientek Computindo) selaku pelaksana pengadaan 5 (lima) unit kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011.
3. Adapun Saksi Lucky Lantang, meminta penundaan untuk diperiksa dan memohon dijadwalkan kembali pemeriksaannya dengan alasan belum mempersiapkan bahan-bahan dan data-data yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung