Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1908 K/Pid.SUS/2012 tanggal 24 Oktober 2012 telah melakukan lelang eksekusi barang rampasan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir. Rachman Hakim, MBA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, pada hari Kamis, 4 Agustus 2016, adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda type Freed tahun 2011 warna hitam No.Pol.: B-1586-SOB;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda type Freed tahun 2011 warna putih No.Pol.: B-1071-UKO;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda type CRV tahun 2010 warna coklat Metalik No.Pol.: B-805-FM;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia tahun 2011 warna hitam No.Pol.: B-1130-SKM;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu type Xenia tahun 2011 warna abu-abu No.Pol.: B-1279-SKX;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mercedez Benz type C 200 tahun 2011 warna abu-abu No.Pol.: B-773-ADE;
Barang Rampasan tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dalam penempatan dana / pencairan dana milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara – Sumatera Utara pada Bank Mega Cabang Jababeka tahun 2010 – 2011 atas nama Terpidana Ir. Rachman Hakim, MBA selaku Komisaris PT. Pacific Fortune Managemen, yang penanganan kasusnya ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Nomor : Print–56/Fd.1/05/2011 tanggal 6 mei 2011.
Bahwa Barang Rampasan tersebut, yang telah disita disimpan / dititip di Rupbasan Klas 1 Jakarta Pusat sejak tahun 2011 dan melalui Tim Verifikasi Barang Rampasan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP–439/A/JA/06/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Barang Rampasan dan Sitaan Kejaksaan RI. yang diketuai oleh Loeke Larasati. A, SH.,MM (Kepala Pusat Pemulihan Aset) melakukan percepatan penyelesaian barang rampasan yang dititip/disimpan di Rupbasan.
Lelang Barang Rampasan yang diikuti oleh 53 (lima puluh tiga) peserta lelang yang berasal dari Jakarta, Bandung, Bekasi dan Yokyakarta dan berlangsung secara terbuka, lisan dan meningkat serta telah terjual keseluruhannya senilai Rp. 680.000.000 (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dan hasil penjualannya disetor ke Kas Negara melalui Rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung