Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Dan Persiapan Penanganan Perkara Pemilu Tahun 2014
Oleh Admin | Selasa, 25 Februari 2014

Bertempat di Hotel Yasmin, Cianjur telah dibuka dan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pemilu dan Persiapan Penanganan Perkara Pemilu Tahun 2014 selama 3 hari dari tanggal 24 Februari 2014 sampai dengan tanggal 28 Februari 2014.

Kegiatan yang dihadiri sebanyak 514 orang terdiri dari 31 orang Kepala-Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lain pada Kejaksaan Tinggi, 402 orang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan 81 orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri tersebut dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berikut dibacakannya sambutan Jaksa Agung RI yang menyampaikan informasi tentang kegiatan sosialisasi tersebut merupakan rangkaian dari acara-acara yang sebelumnya telah dilaksanakan guna mempersiapkan Kejaksaan dalam menghadapi Pemilihan Umum.

Beberapa kegiatan dalam satu rangkaian terdiri dari pendidikan dan latihan oleh badan diklat yang diikuti oleh asisten Timdak Pidana Umum dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rapat koordinasi nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang membahas kesiapan Kejaksaan menghadapi pemilu 2014 yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia dimana terdapat arahan dari Presiden RI yang intinya:

1.     Sukseskan pemilu dan mengambil pengalaman dan pelajaran dari pelaksanaan pemilu 2004 dan 2009 yang berlangsung sukses, kasus penyimpangan dan pelanggaran yang pernah terjadi dalam dua kali pemilu untuk tidak terjadi lagi.

2.     Pelaksanaan pemilu mendatang berpedoman pada konstitusi yang berlaku seperti UUD 1945, UU Pemilu dan UU terkait lainnya agar semua pihak memahami kewenangan, kewajiban serta tanggung jawab masing-masing

3.     Mencegah dan meniadakan segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran pemilu, termasuk intimidasi dan paksaan dari siapapun dan penegak hokum harap aktif melakukan pencegahan tersebut.

4.     Para pimpinan dan elit politik untuk menjaga keamanan dan ketertiban tahapan pemilu. Sebaiknya tidak ada pernyataan dan tindakan provokatif yang bias menyulut emosi.

5.     Pihak terkait agar menjaga akuntabilitas dan transparansi pada tingkat penyelenggara pemilu, parpol peserta pemilu, sampai jajaran pemerintah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota.

6.     Dalam pelaksanaan pemilu, suhu politik pasti meningkat. Ini hukum politik yang berlaku di Negara manapun. Cegah dan tiadakan hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan yang tidak perlu apalagi fitnah. Jika ada protes dan aduan, lakukan dengan tertib dan damai sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

7.     Agar media menyampaikan pemberitaan yang akurat dan konstruktif

8.     Jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, diinstruksikan untuk membantu para penyelenggara pemilu.

9.     Agar TNI dan Polri tetap menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu.

10. Agar penggunaan anggaran pemilu terus dimonitor untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, jaga akuntabilitas dan tanggung jawab yang benar.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Jaksa Agung pun turut mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan menyangkut peran Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu 2014 untuk bertindak netral, professional dan proporsional dengan:

1.     Memahami secara baik undang-undang yang menyangkut pemilu khususnya tindak pidana pemilu

2.  Melaksanakan Nota Kesepakatan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI Nomor: Kep-005/A/JA/01/2013 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). 

3.  Mempedomani penangan tindak pidana pemilu berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor:SE-012/A/JA/04/2013, tanggal 26 April 2013.

4.     Bertindak professional dalam penanganan perkara sengketa hasil Pemilu atau sengketa Administrasi Tata Usaha Negara dalam kapasitas selaku Pengacara Negara.

5.     Memberikan informasi dan data yang akurat kepada pimpinan. Informasi dan data akurat ini dibutuhkan untuk menetukan langkah-langkah kebijakan penegakan hokum di bidang pemilu.

Diakhir sambutan, kegiatan sosialisasi yang nantinya akan diisi oleh para pembicara yaitu, Ketua Bawaslu (Dr. Muhamad, S.Ip.M.Si), Ketua Komisi Pemilihan Umum (Husni Kamil Malik), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (Prof. Jimly Asshiddiiqi), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Dr. Burhanudin), Jaksa Agung Muda Intelijen (Adjat sudrajat), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (AK Basuni Masyarif), Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (Dr. H. Artidjo Alkotsar), Deputi III Menkopolhukam (Dr. Nur rochmad), dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta (Istiwibowo) diharapkan keseriusan seluruh peserta untuk dapat memahami dengan baik :

1.     Penanganan pengawasan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu

2.      Standar operasional prosedur Sentra Gakkumdu
3.     Penyelenggaraan Pemilu
4.     Majelis Khusus tindak pidana pemilu
5.     Penyidikan tindak pidana pemilu

6.     Penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan

7.     Penuntutan tindak pidana pemilu.
 

Agar pengetahuan tersebut menjadi pintu masuk agar aparatur kejaksaan dapat bertindak profesional dan proporsional dalam menangani setiap masalah pada pemilu 2014.

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 

SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung