Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka MIR – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana), untuk hari Kamis, 12 Maret 2015, sebagai berikut :
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 4 (empat) orang Saksi, yaitu :
· Didik Sumardi – Direktur PT. Biogen Scientific
· Ahmad Dahlan – Direktur PT. Andiarta Matra Utama
· Martaulina Tarigan – Direktur PT. Keke Indah Abadi
· Suwiyatno Hariyanto – Direktur PT. Poly Jaya Medikal
2. 2 Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kedudukan perusahaan Saksi- Saksi sebagai perusahaan-perusahaan yang memberikan dukungan pabrikan kepada PT. Sindang Muda Serasan termasuk pembelian alat-alat kesehatan (Saksi Didik Sumardi, dan Saksi Ahmad Dahlan).
3. Saksi Martaulina Tarigan (Direktur PT. Keke Indah Abadi), dan Saksi Suwiyatno Hariyanto (Direktur PT. Poly Jaya Medikal) tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung