Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, untuk hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Saksi yaitu:
- Sommy Luwidjeng – Direktur PT. Mekar Armada Jaya/New Armada
- Fatkuri, ST – Anggota Tim Teknis Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta
- Drs. Kusmanto – Anggota Tim Pengendali Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta
- Haryanto – Staf Transportasi Laut dan Udara Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi-Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
- Proses dan mekanisme pelaksanaan tugas Saksi selaku Tim Teknis yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran untuk dalam kegiatan pelaksanaan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II. (Saksi Fatkuri, ST)
- Proses dan mekanisme pelaksanaan tugas Saksi selaku Tim Pengendali yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran sebagai fungsi pengawasan bagi Tim Teknis. dalam kegiatan pelaksanaan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II (Saksi Drs. Kusmanto).
- Kronologis pelaksanaan pembuatan administrasi-administrasi yang berhubungan dengan Surat Pertanggungjawaban Pembayaran (SPJ) bagi panitia lelang (Saksi Haryanto)
- Mekanisme dan kronologis keikutsertaan PT. Mekar Armada Jaya/New Armada dalam pembuatan karoseri atau rumah kendaraan yang dibangun di atas rangka/chasis bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket II sebanyak 18 Unit yang dimenangkan oleh PT. Saptaguna Dayaprima (Saksi Sommy Luwidjeng).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung