Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Rompi dan Topi Petugas INDA dan Panitia SE-2016 dan Pengadaan Tas dan ATK Petugas INDA dan Panitia SE-2016 pada BPS Tahun Anggaran 2015
Oleh Admin | Selasa, 10 Januari 2017

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rompi dan topi petugas INDA dan Panitia SE-2016 dengan pelaksananya CV. Elya Berkat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 26 Milyar.dan pengadaan tas dan ATK Petugas INDA dan Panitia SE-2016 dengan pelaksananya PT. Piramida Karya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27 Milyar pada Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangka “PB” pekerjaan Wiraswasta/ Direktur Utama CV. Elya Berkat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-137/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016, tersangka “BW” pekerjaan Direktur PT. Pyramida Karya Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-136/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016 dan tersangka “LP” pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Badan Pusat Statistik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-135/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016, adalah sebagai berikut :

  1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Wilson Tambunan pekerjaan Wiraswasta.
  2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi Wilson Tambunan memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan memberikan modal untuk pengadaan tas dan ATK petugas INDA pada Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2015.
  3. Bahwa Tersangka “PB”, “BW”, dan “LP” (semua tersangka) ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
  4. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan senilai Rp. 2,7 milyar untuk pengadaan rompi dan topi dan senilai Rp. 4 Milyar untuk pengadaan tas dan ATK.
  5. Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rompi dan topi petugas INDA dan Panitia SE-2016 dan pengadaan tas dan ATK Petugas INDA dan Panitia SE-2016 pada BPS Tahun Anggaran 2015 telah memeriksa Saksi sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Drs. M. RUM, SH.,MH

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung