Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Kapal Perikanan Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI
Oleh Admin | Selasa, 16 Juli 2019

Pada hari ini Selasa, 16 Juli 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Minhadi Noer Sjamsu, ST [Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI] dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Saksi  Minhadi Noer Sjamsu, ST diperiksa kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan nilai kontrak dalam pembangunan kapal perikanan, spesifikasi kapal, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun Anggaran 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melakukan pengadaan bantuan kapal dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 477.958.245.000,- dengan realisasi anggaran pembangunan kapal Perikanan adalah sebesar Rp. 209.767.095.831,- (dua ratus sembilan milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta Sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah). Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key yaitu, pembayaran dilakukan apabila satuan unit kapal telah sampai di lokasi. Namun sampai dengan akhir tahun 2016 dari 754 unit kapal, baru selesai 57 unit kapal sehingga, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak Pembangunan Kapal Perikanan, maka yang seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 unit kapal senilai Rp. 15.969.517.536, sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan, akan tetapi pada akhir tahun anggaran adanya perubahan (addendum) ketentuan mengenai cara pembayaran dari yang semula dengan cara Turn Key, menjadi sesuai progress dengan tujuan agar meskipun kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tersebut, akhirnya dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak atau secara keseluruhan sebesar Rp. 193.797.578.295,- dan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung