Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetapkan tersangka inisial ET [Asisten Manager Operasional dan Layanan (AMOL) Kantor Cabang BRI Tambun Kabupaten Bekasi] yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kurun waktu antara Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 12.140.725.000,- (dua belas miliar seratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Inisial ET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT–340/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan.
Terhadap dugaan korupsi tersebut, tersangka “ET” harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya untuk beberapa hal,, antara lain :
- Penyalahgunaan Kas Induk di Kantor Cabang BRI Tambun sebesar 1.477.974.200,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah);
- Penyalahgunaan Rekening Rupa-rupa Aktiva Valas sebesar Rp.8.836.500.000,- (delapan milyar delapan ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Penyalahgunaan 3 (tiga) rekening deposito nasabah sebesar Rp,3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
- Ditemukan saldo menggantung pada rekening Persekot Intern Perantara Money Changer Rupiah sebesar Rp.54.225.000 (lima puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Sehingga total keseluruhan Kerugian BRI sebesar Rp.13.868.699.200,- (tiga belas milyar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jabar, tersangka “ET” telah mengembalikan uang sebesar Rp.1.727.974.200,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah), sehingga sisa kerugian keuangan negara cq BRI yang belum dikembalikan sebesar Rp.12.140.725.000,- (dua belas milyar seratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tersangka “ET” disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung