Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perbaikan Dan Pemeliharaan Jaringan/Saringan Sampah Di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 dan 2013
Oleh Admin | Jumat, 10 April 2015

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan/Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran Tahun 2012 dan 2013, atas nama Tersangka RA – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta), Tersangka NH – Wiraswasta (Mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari), dan Tersangka EB – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta (Periode 2010 – 2013) untuk hari Jumat, 10 April 2015 sebagai berikut :

1.     Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu:

-  RA – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta)

-     NH – Wiraswasta (Mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari).

2.     Kedua Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar 09.30 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:

-    Kronologis pelaksanaan kegiatan Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan/Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran Tahun 2012 dan 2013 baik dari pemilihan rekanan hingga hasil pekerjaan Perbaikan dan Pemeliharaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Asiana Technologies Lestary mengingat kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Tersangka RA).

-  Kronologis dari keikutsertaan PT. Asiana Technologies Lestari dalam kegiatan pemilihan untuk pelaksanaan Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan/Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran Tahun 2012 dan 2013 hingga menjadi pemenang dan pelaksana kegiatan tersebut (Tersangka NH).

3.     Penyidik selanjutnya menahan kedua Tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 April 2015 s/d 29 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor :

·      Print-47/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 10 April 2015, untuk Tersangka NH

·      Print-48/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 10 April 2015, untuk Tersangka RA

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung