Pada hari ini Kamis, 1 Agustus 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Gatot Trihargo [Deputi Bidang Usaha Jasa Konsultan, Jasa Survei, dan Konsultan pada Kementerian BUMN] dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Fikasa Raya. Saksi diperiksa terkait dengan kedudukan Danareksa Sekuritas sebagai BUMN dan perizinan dalam menjalankan bidang usahanya.
Bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada tanggal tahun 2013, PT. Danareksa Sekuritas (Persero) memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT. Fikasa Raya yang dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dengan jaminan saham dengan jumlah fasilitas pembiayan sebesar Rp. 201.000.000.000,- (dua ratus satu milyar rupiah) dan agunan berupa tanah sertifikat SHGB senilai Rp. 68.323.072.000,-, Saham ALTO sebesar minimum 200 % dari harga saham ALTO (harga saat itu Rp. 550,-/ lembar saham) dengan jumlah saham yang dijaminkan sebanyak 730.909.091 juta lembar saham atau ekuivalen menjadi senilai Rp. 402.000.000.050,-. Pemberian fasiltas pembiayaan tersebut, sampai dengan tanggal jatuh tempo pada tanggal 30 Mei 2014, PT. Fikasa Raya tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok, bunga, dan denda, sehingga dilakukan addendum beberapa kali hingga restrukturisasi berdasarkan Penjanjian Restrukturisasi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dengan jaminan saham. Dalam pemberian pinjaman/ fasilitas pembiayaan tersebut, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum/ pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya sehingga, mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan mengalami gagal bayar (macet) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung