Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Taman Rekreasi Rp. 1,4 Miliar
Oleh Admin | Kamis, 25 Juli 2019

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman rekreasi Tapian Siri Siri (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Tanjung Gusta, Medan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli-12 Agustus 2019.

Adapun ketiga tersangka tercatat sebagai pegawai di lingkup Kabupaten Mandailing Natal. Mereka ialah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rahmadsyah Lubis, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perkim Khairul Akhyar Rangkuti, dan PPK Dinas Perkim Edy Djunaidi.

Jajaran Kejati Sumut membeberkan bahwa penahanan pada pukul 16.00 WIB, Rabu (24/7), itu dilakukan setelah ketiga tersangka rampung menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut berlangsung selama 5 jam.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan TSS dan TRB, sesuai audit dari kantor akuntan publik, diperkirakan mencapai Rp. 1,4 miliar.

Modus yang dilancarkan ketiga tersangka dalam menyalahgunakan uang negara, yaitu melakukan pembangunan tanpa perencanaan dan tidak mengantongi izin terkait kawasan pelaksanaan pekerjaan merupakan kawasan sempadan sungai, serta indikasi pekerjaan tidak melalui mekanisme tender atau lelang terbuka.

Diketahui, dana pembangunan pusat rekreasi TSS dan TRB berasal dari APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2015. Proyek yang dilaksanakan di aliran sungai Batang Gadis itu menghabiskan dana sebesar Rp. 8 miliar.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung