Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Kejari Kota Tangerang Sosialisasi Restorative Justice di Kantor Kecamatan Karawaci
Oleh Admin | Rabu, 25 Oktober 2023

PristiwaNews | KOTA TANGERANG, – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bekerjasama dengan bidang hukum Pemerintah Daerah lakukan sosialisasi bijak menggunakan media sosial serta pencegahan tindak pidana Undang-Undang ITE, Selasa (24/10) Kemarin

Bertempat di Aula Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sesuai intruksi dari Jaksa Agung melaksanaan pradilan Restorative Justice dengan regulasi yang ada

Terlihat para peserta dari seluruh perwakilan RT, RW, Karang Taruna serta elemen masyarakat dari Kelurahan yang ada di Kecamatan Karawaci memenuhi kursi yang telah disediakan, bahkan antusias mendengarkan dan melemparkan tanya jawab dengan Narasumber

Adapun dalam gelaran tersebut LBH UPH menjadi Narasumber dan Kejari Kota Tangerang melalui Kepala Seksi Intelijen, Khusnul Fuad mengatakan sebagai upaya pencegahan diri dari undang-undang ITE juga bijak bermedia sosial,

” Melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan khususnya dari teman-teman LBH tadi menyampaikan berkenaan dengan undang-undang yang memfokuskan bagaimana masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, ” Katanya pasca kegiatan

Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memprioritaskan amanat dari Jaksa Agung yaitu prioritaskan restorative justice

” Kita juga melaksanakan amanat dari Jaksa Agung berkenaan dengan penerapan pada ketentuan yang ada dan tadi juga sudah disampaikan beberapa syarat-syarat bagaimana proses pengertian berdasarkan restorative justice itu dapat dilakukan, ” Tambah Fuad

Restorative Justice adalah diterapkannya dalam sistem peradilan anak untuk membantu anak-anak yang melakukan tindak pidana agar berubah dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Pendekatan ini lebih berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan daripada hanya memberlakukan hukuman

Kasi Intelijen itu berharap, masyarakat memahami proses mekanisme hukum yang berlaku dan tidak melanggar kaidah-kaidahnya,

” Dengan sosialisasi ini harapannya masyarakat tidak melakukan tindak pidana yang kedua memahami tentang bagaimana proses dan mekanisme berkenaan kelayakan berdasarkan keadilan, ” Ujarnya, (24/10) Kemarin

Sementara, Rina Astri selaku bagian hukum dari Pemerintah Daerah terkesan para warga sangat antusias mengikuti acara roadshow yang ia giatkan,

” Acara ini roadshow seminggu sekali ditiap Kecamatan, karena kita menyesuaikan schedule dengan narasumber, warga disini pun antusias banget, ” Pungkas Rina

Ditempat terpisah, Camat Karawaci, Mahdiar mengucapkan rasa syukurnya kepada segenap pengisi acara, dia berharap ilmu yang bisa diserap masyarakat bisa berguna,

“Alhamdulillah kegiatan tadi sangat berguna bagi warga kita, karena menjadi faham jika ada permasalahan yang terkait dengan hukum di tengah masyarakat ” Tutupnya

sumber: https://pristiwa.com/kejari-kota-tangerang-sosialisasi-restorative-justice-di-kantor-kecamatan-karawaci/

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung