Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Tahun Anggran 2012 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha di Kementerian Agama RI dengan anggaran 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atas nama tersangka “D” (mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Buddha, sekarang Direktur Jenderal Bimas Budha Kementerian Agama RI), sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 4 (empat) orang Saksi, yaitu:
- Puji Sulani pekerjaan Dosen Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten.
- Anwar Aman, MSi pekerjaan Staf PNS pada Ditjen Bimas Budha
- Sutarno, Sip jabatan Kepala Bagian Tata Usaha pada Ditjen Bimas Budha.
- Suliarna, S.Ag
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir 3 (tiga) orang Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
- Puji Sulani (Dosen Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten) diperiksa terkait kedudukannya dalam Tim Penulis Buku pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Tahun Anggran 2012 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
- Drs. Anwar Aman, MSi (Staf PNS pada Ditjen Bimas Budha) diperiksa terkait distribusi buku-buku untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Tahun Anggran 2012 ke seluruh Indonesia.
- H. Sutarno, Sip jabatan Kepala Bagian Tata Usaha pada Ditjen Bimas Budha.
3. Bahwa untuk Saksi Suliarna, S.Ag tidak hadir untuk memenuhi panggilan Penyidik, akan dilakukan penjadwalan untuk pemanggilan kembali.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung