Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 dengan 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka B – PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Tersangka M – PNS/Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Tersangka RS – Wiraswasta/Mantan Anggota Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Periode Tahun 2012 s/d 08 April 2014, dan Tersangka HS – Bupati Kabupaten Bengkalis Periode Tahun 2010 – 2015, untuk hari Senin, 30 Mei 2016, sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Saksi atas nama Kerli Lafendi – Mantan GM Administrasi dan Operasional.
- Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 08.40 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis tata cara pengelolaan PT. Bumi Laksamana Jaya termasuk ada atau tidaknya kebutuhan-kebutuhan yang dikelola dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTG yang berasal dari dana penyertaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 300.000.000.000,-.
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 tersebut sebelumnya telah terdapat 2 (dua) Orang Terdakwa, yaitu Terdakwa Yusrizal Andayani selaku Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya dan Terdakwa Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya.
Kedua nya telah diputus dengan pidana penjara selama 9 tahun untuk Terdakwa Yusrizal Andayani dan selama 6 Tahun untuk Terdakwa Ari Suryanto, dan masih dalam proses Kasasi.
Bumi Laksamana Jaya, sebelumnya mengajukan permohonan penyertaan modal kepoada pemda Kabupaten Bengkalis yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU an PLTG.
Tanggal 30 Mei 2012, Pemda Kabupaten Bengkalis menerbitkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT. BLJ sebesar Rp.300.000.000.000,- dimana dalam proses penerbitan perda tersebut, ditemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 7.000.000.000,- dalam rangka untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda oleh Direktur PT. BLJ, Yusrizal Andayani melalui Tersangka RS.
Dana penyertaan modal yang diterima oleh PT. BLJ diduga bukannya digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG melainkan di berikan kepada anak-anak perusahaan PT. BLJ, akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.265.000.000.000,- akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG tersebut.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Madya
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung