Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG BERSAMA TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG KIDUL DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG BERHASIL MENGAMANKAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PEMBANGUNAN BALAI DESA BALEH
Oleh Admin | Rabu, 24 Maret 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

        Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR: 258/93/K.3/Kph.3/03/2021

 

 

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG BERSAMA TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG KIDUL DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG BERHASIL MENGAMANKAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA

DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PEMBANGUNAN

BALAI DESA BALEHARJO DI DESA BALEHARJO, KECAMATAN WONOSARI,

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Pada Rabu 23 Maret 2021, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gunung Kidul.

Identitas pihak yang diamankan yaitu bernama F, lahir di Gunung Kidul tanggal 11 Mei 1976 (44 tahun), berjenis kelamin laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia, yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Tersangka F diamankan di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pukul 12:36 WITA, dimana sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah diketahui Tersangka berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ketapang, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera menuju alamat Tersangka guna mengamankan yang bersangkutan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).

 

Jakarta, 24 Maret 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung