Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp. 30.000.000.000,- dari Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang dengan Tersangka GH – Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare, Tersangka AK – Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Mantan Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare Tahun 2008-2011), Tersangka SY – Karyawan BNI 46 (Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare), dan Tersangka AG – Direktur PT. Griya Maricaya Gemilang untuk hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu:
- GH – Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare.
- AK – Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Mantan Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare Tahun 2008-2011
- SY – Karyawan BNI 46 (Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare.
2. Ketiga Tersangka tidak hadir dengan alasan adanya pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan sebagaimana Surat Nomor: WMK/7.4/0870/R, tanggal 16 Maret 2015, Perihal Penundaan Panggilan, yang ditandatangani oleh Jarot Sudarsono selaku Pimpinan BNI Kantor Wilayah Makassar.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung