Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dengan tiga orang yang telah menjadi Terdakwa dan dalam proses persidangan yaitu Terdakwa Wagiman – PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 s/d Agustus 2013), Terdakwa Monang Ritonga – PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 s/d April 2013), dan Terdakwa Pamudji – PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013) pada tanggal 21 Maret 2016 kembali menetapkan 11 orang Tersangka, yaitu :
- YS – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013,
- RS – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013,
- S – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013,
- N – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013,
- HS – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013,
- HH – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013,
- BP – Wiraswasta,
- AP – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013,
- AM – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013,
- EP – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, dan
- AWA – Direktur PT. Citra Cisangge.
Penyidik pada tanggal 14 April 2016 telah menahan tiga Tersangka tersebut di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung yaitu Tersangka :
- Binahar Pangaribuan (BP) – Wiraswasta,
- Nurhadi (N) – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, dan
- Arnold Welly Arde (AWA) – Direktur PT. Citra Cisangge
Sebagai informasi, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi diawali dengan adanya Kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 sebanyak 4 empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp. 66.649.311.310, berupa:
- Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal
- Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan
- Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan
- Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.
Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen didalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Kerugian Negara dalam pelaksanaan tersebut adalah sebesar Rp. 43.000.000.000,-
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Madya
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung