Empat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk yang kedua kalinya sebesar Rp. 200.000.000.000,- kepada Jaksa Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 (Ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).
Bendahara Penerima Langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 April 2014, segera menyetorkannya ke Kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) :
1. Nomor 105/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 7.000.000.000,-
2. Nomor 106/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 22.000.000.000,-
3. Nomor 107/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 12.000.000.000,-
4. Nomor 108/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 8.000.000.000,-
5. Nomor 109/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 5.000.000.000,-
6. Nomor 110/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 15.000.000.000,-
7. Nomor 111/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 8.000.000.000,-
8. Nomor 112/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 25.000.000.000,-
9. Nomor 113/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 40.000.000.000,-
10. Nomor 114/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 1.000.000.000,-
11. Nomor 115/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 12.000.000.000,-
12. Nomor 116/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 1.000.000.000,-
13. Nomor 117/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 2.000.000.000,-
14. Nomor 118/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 42.000.000.000,-
Pembayaran tersebut merupakan pembayaran cicilan kedua setelah sebelumnya pada tanggal 03 Maret 2014 pembayaran cicilan pertama telah dilakukan oleh keempat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group tersebut.
Sebagaimana isi Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 Atas nama Terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak dimana PT. Asian Agri Group diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 2.516.955.391.304,- maka sisa pembayaran hingga saat ini berjumlah :
- Denda Rp. 2.516.955.391.304,-
- Pembayaran denda tanggal 28 Januari 2014 Rp. 719.955.391.304,-
Sisa denda yang masih akan dicicil setiap bulan
sebesar Rp. 200.000.000.000,- adalah sebesar Rp. 1.397.000.000.000,-
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung