Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Cicilan Kedua Asian Agri Group Membayar Sisa Denda Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012
Oleh Admin | Kamis, 03 April 2014

Empat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk yang kedua kalinya sebesar Rp. 200.000.000.000,- kepada Jaksa Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 (Ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).

Bendahara Penerima Langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 April 2014, segera menyetorkannya ke Kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) :

1.     Nomor 105/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp.   7.000.000.000,-

2.     Nomor 106/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp. 22.000.000.000,-

3.     Nomor 107/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp. 12.000.000.000,-

4.     Nomor 108/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp.   8.000.000.000,-

5.     Nomor 109/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp.   5.000.000.000,-

6.     Nomor 110/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp. 15.000.000.000,-

7.     Nomor 111/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp.   8.000.000.000,-

8.     Nomor 112/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp. 25.000.000.000,-

9.     Nomor 113/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp. 40.000.000.000,-

10. Nomor 114/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp.    1.000.000.000,-

11. Nomor 115/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp. 12.000.000.000,-

12. Nomor 116/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp.    1.000.000.000,-

13. Nomor 117/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp.   2.000.000.000,-

14. Nomor 118/DB/04/2014, tanggal 02 April 2014, sebesar  Rp. 42.000.000.000,-

 
Total                                                                                                   Rp.200.000.000.000,-

Pembayaran tersebut merupakan pembayaran cicilan kedua setelah sebelumnya pada tanggal 03 Maret 2014 pembayaran cicilan pertama telah dilakukan oleh keempat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group tersebut.

Sebagaimana isi Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 Atas nama Terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak dimana PT. Asian Agri Group diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 2.516.955.391.304,- maka sisa pembayaran hingga saat ini berjumlah :

-     Denda                                                                               Rp. 2.516.955.391.304,-

-     Pembayaran denda tanggal 28 Januari 2014          Rp.    719.955.391.304,-

-     Cicilan Pertama tanggal 03 Maret 2014                     Rp.    200.000.000.000,-
-     Cicilan Kedua tanggal 02 April 2014                          Rp.    200.000.000.000,-


 

Sisa denda yang masih akan dicicil setiap bulan

sebesar Rp. 200.000.000.000,- adalah sebesar             Rp. 1.397.000.000.000,-

 
 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung