Dari hasil penyelidikan atas adanya dugaan penyalahgunaan pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp. 30.000.000.000,- dari Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang karyawan Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare dan Direktur PT. Griya Maricaya Gemilang sebagai Tersangka yaitu :
- GH – Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014.
- AK – Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Mantan Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare Tahun 2008-2011) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014.
- SY – Karyawan BNI 46 (Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014
- AG bin TGM – Direktur PT. Griya Maricaya Gemilang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-19/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014
Dugaan tindak pidana diantara para Tersangka antara lain
1. Permohonan kredit dengan alasan yang tidak benar
2. Mencairkan permohonan kredit tanpa dilakukan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku termasuk jaminan
3. Penggunaan kredit untuk kepentingan pribadi. yang tidak sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan
Tim penyidik yang berjumlah 9 orang tersebut telah menyusun rencana dan tahap-thap pengumpulan bukti dalam pelaksanaan penyidikan dan direncanakan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi yaitu :
- Kamaruddin, SH.MH – Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan kota Makassar
- Ahmadi Akil, Se. MM – Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
- Ir. H. Abdul Haris Hody – Direktur Utama Perusda Sulawesi Selatan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung