PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS KAMIS, 10 DESEMBER 2020
BURONON PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ANGGARAN KEGIATAN ANALISIS PENGKAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) KABUPATEN WONDAMA DITANGKAP TIM TABUR DI JAKARTA UTARA
Jakarta, Jum’at 11 Desember 2020 kemarin, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Papua Barat di Kawasan Cilincing Jakarta Utara ;
Identitas Terpidana yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI yaitu : -
- Nama lengkap : JOHN LAOTONG, ST. MM;
- Tempat lahir : Malengek;
- Umur / tanggal lahir : 48 tahun / 12 Maret 1972;
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Jl. Kali Baru Barat RT 002/RW 010 Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara DKI Jakarta;
2. Perum Dinas Kesehatan Distrik Wasior, Kab. Teluk Wondama
- Pekerjaan : PNS (Mantan Kepala Bidang Amdal Perizinan dan Konservasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama);
Kasus posisi atau duduk perkaranya, berawal ketika Terpidana diajukan sebagai Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kegiatan Analisis Pengkajian Dampak Lingkungan (AMDAL) Tahun 2015 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat merugikan keuagan negara sebesar Rp. 578.060.000 (limaratus tujupuluh delapan juta enampuluh ribu rupiah);
Setelah menjalani proses pemeriksaan persidangan, dimana Terdakwa sampai melakukan upaya hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2853 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 09 Oktober 2019, Terdakwa dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karena Terdakwa JOHN LAOTONG, S.T, MM. dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara, denda sebanyak Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 553.060.000 (lima ratus lima puluh tiga juta enam puluh ribu rupiah)
Terpidana berhasil ditangkap dan diamankan di rumah keduanya di Jalan Kali Baru Barat RT. 002 RW. 010 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, pada hari ini Jum’at (11/12/2020) sekira pukul 15.30 WIB tanpa perlawanan, dimana sebelumnya sempat dilakukan monitor oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah yang bersangkutan dinyatakan buron karena ketika dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamag Agung RI. yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manokwari
Selanjutnya Terpidana JOHN LAOTONG, ST. MM. akan segera diterbangkan ke Manokwari besok hari untuk dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Manokwari guna menjalani hukuman sesuai putusan tersebut diatas ;
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 119 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBENEZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung