Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TANGGAPAN KEJAKASAAN AGUNG ATAS BERITA YANG DIMUAT DI MEDIA ONLINE KAPUSPENKUM MENYATAKAN TIDAK ADA PEMUKULAN TERHADAP WARTAWAN RICARDO RONALD
Oleh Admin | Kamis, 23 Juli 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com        

 

SIARAN PERS KAMIS 23 JULI 2020

 

TANGGAPAN KEJAKASAAN AGUNG ATAS BERITA YANG DIMUAT DI MEDIA ONLINE KAPUSPENKUM MENYATAKAN “ TIDAK ADA PEMUKULAN TERHADAP WARTAWAN RICARDO RONALD ” 

 

Jakarta, Kamis 23 Juli 2020 Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, bertempat di pintu masuk kantor Puspenkum, telah melakukan konfrensi pers menanggapi pemberitaan dimedia online  https;//www.law-justice.co dengan judul “Wartawan Law-justice.co Dipukul Wakil Kapuspenkum Kejaksaan Agung” yang dimuat hari ini Kamis 23 Juli 2020 pukul 15.06 WIB ;

Dalam konfresi pres yang dilakukan, Kapuspenkum Hari Setiiyono, SH. MH. menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan fakta yang terjadi sesungguhnya hanya menepuk pundak yang bersangkutan sambil menegur mengapa membuat berita yang judulnya tendensius atau menuduh institusi Kejaksaan dan mengapa dimuat sebelum hari dan tanggal yang dijanjikan dan disepakati akan diberikan data yang diminta pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sore hari ;

Artikel online itu sendiri berjudul “Klaim Bohong Kejaksaan Sita Aset Supersemar” yang dimuat oleh wartawan media online tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 22.30 WIB, padahal sudah dijanjikan akan diberikan data yang diminta pada hari Senin, 27 April 2020 sore hari. Kekecewaan atas cara kerja wartawan media online law-justice tersebut Sdr. M. Isnaeni sebagai Kasubbid Kehumasan keberatan, namun cara keberatan dengan menepuk pundak tersebut bukan meminta maaf justru yang bersangkutan berdalih karena deadline dari media online yang bersangkutan.

Selain itu atas pemberitaan yang menuduh Kejaksaan telah berbohong tentang klaim sita aset Supersemar, Kasubbid Kehumasan juga sudah mengajukan keberatan kepada yang bersangkutan melalui percakapan WhatApp pada hari Senin tanggal 27 April 2020 bahkan mengunkapkan bahwa pemberitaan tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pres dan/atau Kepolisian karena judulnya sudah menuduh institusi Kejaksaan, namun setelah melaporkan pemberitaan yang kurang pas tersebut kepada Kapuspenkum, disarankan agar wartawan media online law-justice diingatkan saja hingga Kasubbid Kehumasan tidak mempermasalahkan lagi ;

Sampai dengan kemudian Sdr. Ricardo Ronald muncul hadir pada saat Kapuspenkum memberikan konfrensi pers di ruang pres room Puspenkum pada hari Kamis, 16 Juli 2020 sekira pukul 13.30 WIB, dimana setelah selesai melakukan pres konfrens semua yang hadir keluar ruangan menuju halaman termasuk Kapuspenkum, Kabid Media M. Mikroj, SH. MH. dan Kehumasan dan Kasubbid Kehumasan,

Setelah berada diluar, tiba-tiba wartawan media online law-justice menghampiri Kapuspenkum dan menanyakan perihal akusisi Telkom sambil memperkenalkan. Dan karena ingat dengan pemberitaan yang tendensius / menuduh kejaksaan bohong dalam penyitaan asset supersemar (padahal yang menyita asset dalam perkara perdata adalah juru sita pengadilan) dan berbagai cara kerja wartawan media online law-justice yang kurang profesional kemudian Kasubbid Kehumasan menegur yang bersangkutan dengan cara menepuk pudak sambil berjalan ke dalam ruangan tamu karena pada saat yang sama Kapuspenkum mengajak yang bersangkutan untuk duduk di ruang tamu ;

Bahwa atas pemberitaan yang tendensius pada hari Sabtu, 25 April 2020 pukul 22.30 WIB dengan judul “Klaim Bohong Kejaksaan Sita Aset Supersemar” dan pemberitaan yang tidak benar pada hari Kamis, 23 Juli 2020 pukul 15.06 WIB dengan judul “Wartawan Law-justice.co Dipukul Wakil Kapuspenkum Kejaksaan Agung”, Kejaksaan Agung RI akan melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pers untuk ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya karena telah menuduh Kejaksaan RI bohong dan memberitakan kejadian yang tidak sebenarnya.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung