Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBD Kabupaten Sarmi Pada Kegiatan Pembangunan Pagar Rumah Pribadi Bupati Sarmi TA 2012/2013
Oleh Admin | Rabu, 13 Mei 2015

Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, Propinsi Papua pada kegiatan Pembangunan Pagar Rumah Pribadi Bupati Sarmi Tahun Anggaran 2012/2013 dengan tiga orang Tersangka yaitu Tersangka IDj – Swasta, Tersangka MA – Direktur Utama CV. Lumbung Berkat, dan Tersangka MM – Bupati Sarmi, untuk hari Rabu, 13 Mei 2015, sebagai berikut :

1.     Dalam rangka percepatan proses penyidikan, Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan ketiga      Tersangka di Kejaksaan Tinggi Papua :

·      IDj – Swasta

·      MA – Direktur Utama CV. Lumbung Berkat

·      MM – Bupati Sarmi

2.     Tersangka IDj, dan Tersangka MA hadir ke Kejaksaan Tinggi Papua memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 Wit.

3.     Mengingat kehadiran kedua Tersangka tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya maka, pemeriksaan tidak dilaksanakan dan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan keduanya sebagai Tersangka.

4.     Selanjutnya, penyidik melakukan tindakan penahanan kepada keduanya selama 20 hari terhitung dari tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 01 Juni 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

5.      Saat ini, kedua Tersangka dititipkan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Polda Papua, yang selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2015 akan diberangkatkan bersama penyidik ke Jakarta untuk melaksanakan penahanan sementaranya di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI

6.     Tersangka MM tidak hadir tanpa keterangan.

7.     Sebagai infromasi, Penyidikan Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, Propinsi Papua pada kegiatan Pembangunan Pagar Rumah Pribadi Bupati Sarmi Tahun Anggaran 2012/2013 sebesar kurang lebih Rp. 4.567.515.000,- tersebut untuk kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Pembangunan Pagar Rumah Dinas Bupati Sarmi dan bukan dipergunakan pada rumah pribadi Tersangka MM.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, terdapat Kegiatan pembangunan Pagar Keliling Perumahan Pemda I di Neidam Tahap I dengan PAGU anggaran Rp. 1.000.000.000. kemudian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) – Perubahan Tahun 2012 dalam kegiatan kode anggaran tersebut ditambah sebesar Rp. 2.663.259.000,-

Diduga penambahan anggaran sebesar Rp. 2.663.259.000,- tersebut adalah untuk menutup pembiayaan kegiatan pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi hold di rumah pribadi Tersangka MM yang telah dikerjakan tanpa dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD.

Termasuk pelaksanaan pekerjaan oleh Tersangka IDj dengan mempergunakan CV. Lumbung Berkat milik Tersangka MA yang diduga seolah-olah telah terjadi proses Pelelangan termasuk pencairan uang yang berasal dari APBD tersebut.


KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


TONY T SPONTANA
, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung