Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 2 orang Terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu serta 5 orang Tersangka yaitu Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Kamis, tanggal 20 Nopember 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan :
- CCK – Direktur PT. Korindo Motors
- AS – Direktur PT. Ifani Dewi
- Sarsin – Bendahara Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta
- Raslin – Bendahara Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta
2. Kedua Tersangka hadir memenuhi panggilam penyidik, sekitar pukul 09.30 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan pengadaan 15 paket kegiatan pengadaan hingga menjadi pemenang, serta hasil pelaksanaan pekerjaannya dimana untuk PT. Korindo Motors pada Paket 1 berupa Articulated Bus atau bus tempel/gandeng (CCK) dan untuk PT. Ifani Dewi pada Paket 2 berupa Non Articulated Bus, Paket 4 berupa Non Articulated Bus Single, Paket 4 berupa Non Articulated Bus Medium, dan Paket 5 berupa Articulated Bus atau bus temple/gandeng (AS).
3. Saksi Sarsin dan Saksi Raslin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
4. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-29/F.2/Fd.1/11/2014, tanggal 20 Nopember 2014, penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan 9 Desember 2014.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung