Oleh Admin | Kamis, 25 Agustus 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 4 (empat) orang Saksi, yaitu :
- Dedy Ruswandi (mantan Camat Kronjo).
- Fenny Lei (PT. Gunung Balaraja)
- HM. Suyatno (PT. Gunung Balaraja)
- Chairudin (Pemodal)
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Dedy Ruswandi menerangkan terkait tentang perizinan berupa izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang (IPR).
- Fenny Lei menerangkan terkait tentang pemberian uang masuk dari HM. Suyatno dan Chairudin kepada Dedy Ruswandi.
- Suyatno menerangkan terkait tentang pemberian uang masuk dari Fenny Lei dan Chairudin kepada Dedy Ruswandi.
- Chairudin menerangkan sebagai pemodal dalam proses pengeluaran uang untuk operasional PT. Gunung Balaraya tidak memerlukan persetujuan yang bersangkutan selaku Pemodal melainkan melaksanakan langsung oleh Direksi PT. Gunung Balaraya.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung