Oleh Admin | Selasa, 20 September 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rompi dan topi petugas INDA dan Panitia SE-2016 dengan pelaksananya CV. Elya Berkat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 26 Milyar.dan pengadaan tas dan ATK Petugas INDA dan Panitia SE-2016 dengan pelaksananya PT. Piramida Karya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27 Milyar pada BPS Tahun Anggaran 2015, adalah sebagai berikut:
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Nurmulistyadin, SE (anggota panitia lelang).
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Nurmulistyadin, SE memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan terkait pelelangan dalam pengadaan rompi dan topi petugas INDA dan Panitia SE2016 dan pengadaan tas dan ATK petugas INDA dan Panitia SE2016 pada BPS Tahun Anggaran 2015.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rompi dan topi petugas INDA dan Panitia SE-2016 dan pengadaan tas dan ATK Petugas INDA dan Panitia SE-2016 pada BPS Tahun Anggaran 2015 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 18 (delapan belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung