1. Ekstradisi terhadap Mohammad Naghi Karimi Azar berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 01/Pid.Eks/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 28 September 2015 yang pada pokoknya menetapkan bahwa termohon ekstradisi atas nama Mohammad Naghi Karimi Azar dapat diekstradisi ke Negara Australia untuk selanjutnya akan diadili sesuai tindak pidana yang dituduhkan. Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Penetapan Pengadilan dimaksud, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016.
2. Mohammad Naghi Karimi Azar merupakan seorang warga Negara Iran yang dimintakan ekstradisinya oleh Pemerintah Australia atas kejahatan-kejahatan sebagai berikut :
a. 4 (empat) tindak pidana terkait dengan mengurus atau mempermudah pembawaan atau kedatangan ke Australia sekelompok orang yang bukan warga negara Australia dan tidak mempunyai hak;
b. 39 (tiga puluh sembilan) tindak pidana terkait dengan mengurus atau mempermudah pembawaan atau kedatangan ke Australia seorang yang bukan warga negara Australia dan orang tersebut bukan warga negara Australia yang tidak mempunyai hak.
3. Bahwa terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Mohammad Naghi Karimi Azar tersebut, Jaksa Agung RI memberikan beberapa pertimbangan hukum, diantaranya dari aspek “dual criminality” (kejahatan ganda) yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Mohammad Naghi Karimi Azhar pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Indonesia. Dengan demikian, maka terhadap kejahatan yang dimintakan ekstradisi oleh Pemerintah Australia berlaku azas kejahatan ganda (dual criminality), dan oleh karenanya dapat diekstradisikan.
4. Pelaksanaan/ eksekusi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Jaksa dengan cara diserahkan secara fisik dan hukum kepada Australian Federal Police (AFP) yang ditugaskan oleh Pemerintah Australia guna menjemput dan menerima penyerahan Mohammad Naghi Karimi Azar pada hari Rabu, tanggal 28 September 2016 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Posko Kejaksaan RI, terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
5. Keberhasilan pelaksanaan ekstradisi ini membuktikan bahwa Indonesia serius dalam menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari negara sahabat dan merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan bahwa para pelaku kejahatan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Indonesia bukanlah “safe haven” (surga) bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
6. Kejaksaan RI mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah sependapat dengan permohonan dan pendapat Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran POLRI, Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
7. Kita semua berharap dimasa yang akan datang kerjasama antar penegak hukum Indonesia dengan penegak hukum Australia dapat berjalan dan berkembang lebih baik dan erat lagi, demi menjadikan Indonesia dan Australia sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh keluarga dan sahabat-sahabat kita.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung