Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.500.000.000,- (sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) atas nama tersangka “JT” jabatan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, tersangka “S” jabatan Direktur PT. Bina Prima Taruna berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-58/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, tersangka “NP” jabatan Konsultan Pengawas Pembangunan Bandara MOA berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-59/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, dan tersangka “PM” jabatan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-60/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka, yaitu:
- “JT” jabatan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
- “S” jabatan Direktur PT. Bina Prima Taruna.
- “NP” jabatan Konsultan Pengawas Pembangunan Bandara MOA.
- “PM” jabatan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir tersangka “JT”, “S”, “NP” dan “PM” memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.
3. Bahwa para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 2 Maret 2017 sampai dengan 21 Maret 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan, yaitu :
- Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 2 Maret 2017 atas nama tersangka “JT”;
- Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 2 Maret 2017 atas nama tersangka “S”;
- Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 2 Maret 2017 atas nama tersangka “NP”;
- Nomor: Print-09/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 2 Maret 2017 atas nama tersangka “PM”;
4. Bahwa Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
5. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung