Oleh Admin | Senin, 09 Juni 2014
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP dan Tersangka P, untuk hari Senin, tanggal 09 Juni 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi yaitu:
- Ary Zulfikar – Direktur Ary Zulfikar dan Partners
- Moh. Nuryulianto – Direktur PT. Mira Sinergie Bersama
2. Kedua Saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Pratama
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung