Dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan/Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran Tahun 2012 dan 2013, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka yaitu :
1. RA – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 66/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 27Agustus 2014.
2. NH – Wiraswasta (Mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 67/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 27Agustus 2014.
3. EB – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta (Periode 2010 – 2013) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 68/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 27Agustus 2014
Kegiatan Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan/Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta pada lingkup pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir yang mengalokasikan dana sebesar Rp.14.404.132.000,- di Tahun 2012 dan Rp. 7.211.633.000,- di Tahun 2013 tersebut selain terdapat penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Tim Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung