Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan/Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran Tahun 2012 dan 2013, atas nama Tersangka RA – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta), Tersangka NH – Wiraswasta (Mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari, dan Tersangka EB – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta (Periode 2010 – 2013) untuk hari Rabu, 03 September 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 7 (tujuh) orang Saksi yaitu:
- Agustriyono – Penanggung jawab Saringan Sampah Kali Sentiong
- Buchori – Kepala Operator Saringan Sampah Kali HEK – Kramat Jati
- Bambang Harianto – Kepala Operator Saringan Sampah Kali Jagorawi
- Ikhwan Maulana – Kepala Operator Saringan Sampah Kali PGC Cililitan
- Rudi Khairudin – Kepala Seksi Perencanaan dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta.
- Frans Siahaan – Staf Bagian Perencanaan dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta.
- Poltak Sitinjak – Komisaris Utama PT. Asiana Technologies Lestari
2. Sejumlah 5 (lima) orang Saksi sekitar pukul 09.30 Wib hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
- Kebenaran benar tidaknya terdapat proses perbaikan dan pemeliharaan terhadap Saringan Sampah berteknologi Mechanical Electrical Hidraulic yang dilakukan oleh PT. Asiana Technologies Lestari di lokasi-lokasi tempat Saksi-saksi bertugas sebagai operator saringan sampah (Saksi Buchori, Saksi Bambang Harianto, dan Saksi Ikhwan Maulana)
- Kronologis penyusunan perencanaan teknis terhadap perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah berteknologi Mechanical Electrical Hidraulic di 12 lokasi termasuk pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Saksi Rudi Khairudin, dan Saksi Frans Siahaan)
3. Saksi Agustriyono telah menginformasikan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai Saksi dan telah memohon untuk datang dan diperiksa pada hari Kamis tanggal 04 September 2014.
4. Saksi Poltak Sitinjak, melalui Penasehat Hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, dan memohon penjadwalan kembali kliennya untuk diperiksa sebagai Saksi.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung