Dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, yang terindikasi terjadi mark up atas 2 (dua) orang Tersangka yaitu:
1. DA – Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24Maret 2014, dan
2. ST – Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24Maret 2014.
Tim Penyidik kembali menambah jumlah 2 (dua) Tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu:
1. UP – Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 09Mei 2014, dan
2. P – Pegawai Negeri Sipil (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 09Mei 2014
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung