Perkembangan penanganan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 2 orang Terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu serta 5 orang Tersangka yaitu Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Jumat, tanggal 06 Februari 2015, sebagai berikut:
1. Jaksa Penuntut Umum atas nama Terdakwa Dradjat Adhyaksa dan Terdakwa Setyo Tuhu disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntut keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana..
2. Pada Pokoknya, tuntutan atas keduanya, sebagai berikut:
- Pidana Penjara selama 10 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
- Denda Rp. 250.000.000,- subsider 6 bulan kurungan
- Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.10.000,-
- Pidana Penjara selama 9 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
- Denda Rp. 150.000.000,- subsider 6 bulan kurungan
- Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.10.000,-
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung