Oleh Admin | Senin, 26 September 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 5 (lima) orang Saksi, yaitu :
- Edy Fatima jabatan Manager Keuangan.
- Vanda Sari Dewi jabatan Pengawas Perbendaharaan.
- Bondan Eko Cahyono jabatan Koordinator Internal Audit.
- Heriyanto Kusworo jabatan Finance Internal Audit.
- Isnaeni Rubiyaningrum jabatan Asisten Manager Tax Acc.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Edy Fatima menerangkan terkait alur pencarian dana yang digunakan untuk investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp. 1,351 Milyar.
- Vanda Sari Dewi menerangkan tentang prosedur atau mekanisme yang seharusnya dilalui.
- Bondan Eko Cahyono menerangkan hasil audit internal terkait kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp. 1,351 Milyar.
- Heriyanto Kusworo menerangkan hasil audit internal terkait kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp. 1,351 Milyar.
- Isnaeni Rubiyaningrum menerangkan kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX.
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 1,351 Milyar.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung