JUM’AT, 15 MEI 2020.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Hari ini Jum’at, 15 Mei 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;
Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu Sdr. Arisandhi Indradwisatia dalam kapasitas sebagai Direktur PT. Mirae Asset Managemen, karena sebagai pengurus perusahaan manageman investasi yang bersangkutan dianggap mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) khususnya proses jual; beli yang dilakukan melalui perusahaan managemen investasi yang dikelola oleh saksi. Serta kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka JHT selaku Direktur PT. Maxima Integra Group yang diduga telah mengatur proses jual beli saham PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dengan perusahaan investasi di group atau kelompoknya hingga akhirnya membuat bangkrut PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dan tidak bisa membayar kewajiban kepada nasabahnya ;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung