Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2009-21012, dengan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka TS – Wakil Bupati Cirebon, Tersangka EP – Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, dan Tersangka SS – Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung untuk hari Senin, 18 Mei 2015, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tersangka TS – Wakil Bupati Cirebon.
2. Yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan, sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa membawa Tersangka ke Kejaksaan Agung unuk dilakukan pemeriksaan.
3. Tersangka TS diamankan di Rusun Muara Baru, Pluit sekitar pukul 16.15 Wib dan kemudian di bawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
4. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari proses penyaluran dana bantuan sosial dan hibah serta mengenai ada tidaknya pemotongan terhadap penyaluran dana ataupun kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Tersangka.
5. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 18 Mei 2015 s/d 06 Juni 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-62/F.2/Fd.1/05 /2015, tanggal 18 Mei 2015.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung