Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBD Kabupaten Cirebon Untuk Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Tahun 2009-2012
Oleh Admin | Senin, 27 April 2015

Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2009-21012, dengan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka TS – Wakil Bupati Cirebon, Tersangka EP – Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, dan Tersangka SS – Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung untuk hari Senin, 27 April 2015, sebagai berikut:

1.     Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan:

a.    Tersangka TS – Wakil Bupati Cirebon, dalam kapasitas sebagai saksi, dan

b.    3 orang Saksi. Yaitu :

·    Tambak Moh. Saleh – PNS Pemda Kabupaten Cirebon (Mantan Kasubag Anggaran Setda Kabupaten  Cirebon

·         Zainal Abidin Rusamsi – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon

·         H. Dedi Supardi – Mantan Bupati Cirebon

2.     Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :

·    Kronologis pertimbangan-pertimbangan yang diusulkan ke Bupati atas perencanaan kebutuhan dana bantuan sosial dan hibah mengingat kedudukan Sekretaris Daerah selaku Ketua dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berikut pemanfaatan dana dan pertanggungjawabannya (Saksi Zainal Abidin Rusamsi)

·    Mekanisme penyusunan anggaran khususnya dalam pengusulan anggaran bagi bantuan sosial dan hibah, mengingat saat itu kedudukan saksi selaku Kasubbag Anggaran dan masuk dalam tim penyusunan anggaran (Saksi Tambak H. Soleh)

·      Kronologis dan mekanisme atas adanya persetujuan penyaluran dana bantuan sosial dan hibah yang diwujudkan dalam Surat Keputusan oleh Saksi saat menjabat sebagai Bupati (Saksi Dedi Supardi)

3.     TS hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 Wib dan diperiksa sebagai Saksi untuk perkara dua Tersangka lainnya yang pada pokoknya adalah mengenai kronologis dari proses penyaluran dana bantuan sosial dan hibah melalui kedua Tersangka tersebut serta mengenai ada tidaknya pemotongan terhadap penyaluran dana ataupun kegiatan fiktif.

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung