Oleh Admin | Senin, 14 Maret 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Antara PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah – PT. Grand Indonesia untuk hari Senin, tanggal 14 Maret 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi, yaitu:
- Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro – Direkrtur PT. Grand Indonesia.
- Suseto – Mantan Direktur Utama PT. Hotel Indonesia Natour.
- Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
- Kronologis pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Saksi yang mewakili PT. Grand Indonesia dengan PT. Hotel Indonesia Natour dan PT. Cipta Karya Bumi Indah untuk melaksanakan pengelolaan dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) termasuk ada tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski (Saksi Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro).
- Kronologis Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah serta PT. Grand Indonesia dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di Tahun 2004, penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pembangunan Gedung Grand Indonesia termasuk ada atau tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski mengingat kedudukan Saksi saat itu adalah Direktur Utama PT. Hotel Indonesia Natour periode 1999-2009 (Saksi AM. Suseto).
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung