Kota Tangerang, IDN Times - Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tangerang, Joni Trianto Andra mengungkap, pihaknya bisa memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada tiga badan usaha milik daerah.
Hal itu setelah ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Tangerang dengan ketiga BUMD itu.
"Setelah MoU ini pastinya Kejaksaan akan mendampingi dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penegakan hukum dan pelayanan hukum," kata Joni pada Kamis (6/4/2023).
Bantuan hukum itu, imbuhnya, disesuaikan dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tangerang. MoU itu diteken kedua belah pihak pada Rabu (5/4/2023).
Bantuan hukum itu, imbuhnya, disesuaikan dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tangerang. MoU itu diteken kedua belah pihak pada Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati mengapresasi pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dia berharap, kerja sama ini memampukan BUMD dapat secara maksimal dan optimal dalam melayani masyarakat.
"Apalagi pasar berhubungan dengan masyarakat, jadi jika ada permasalahan hukum kita bisa didampingi,” kata Titien.
Titien mengungkap, kesepakatan bersama ini berjalan selama satu tahun ke depan. Dia berharap, selama waktu itu, kerja sama tersebut berjalan dengan baik dapat terus mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak.
"(Khususnya) dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata usaha negara terutama untuk Kota Tangerang," kata dia.
sumber: https://banten.idntimes.com/
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung