Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 atas nama tersangka “PT” jabatan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat dan mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 20 Februari 2017 dan tersangka “HW” jabatan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Utara atau mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 20 Februari 2017 adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
- Purwanti Suryandari jabatan Kasi Pemeliharaan pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat
- Saiful jabatan Ketua Tim Perencanaan
- Abdul Aziz jabatan Kasi Kecamatan Tanah Abang
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai beikut :
- Purwanti Suryandari menerangkan mengenai pemeliharaan pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2015.
- Saiful menerangkan mengenai perencanaan pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2015.
- Abdul Aziz menerangkan proses pelaksanaan pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2015.
3. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung