Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014 atas nama tersangka inisial “F” jabatan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan Periode Juni 2013 s.d Juni 2014, inisial “HP” jabatan Pegawai Negeri Sipil (Staf Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta/ mantan Kasubbag Tata Usaha Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan), dan inisial “IA” jabatan Pegawai Negeri Sipil (Staf Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta/ mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan), adalah sebagai berikut:
- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama tersangka “F” jabatan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan periode Juni 2013 s.d Juni 2014, “HP” jabatan Pegawai Negeri Sipil (Staf Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta/ mantan Kasubbag Tata Usaha Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan Tahun 2013), dan “IA” jabatan Pegawai Negeri Sipil (Staf Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta/ mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan periode Januari – Mei 2013).
- Tersangka “F”, “HP”, dan “IA” dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 8 Maret 2017.
- Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Tersangka “F”, “HP”, dan “IA” (seluruh tersangka) ditahap penyidikan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Bahwa kerugian keuangan negara senilai Rp.14 milyar, berdasarkan hasil audit BPKP.
- Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan telah memeriksa Saksi sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung