Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp. 1,351 Triliyun atas nama tersangka “MHKL” jabatan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode tahun 2013 s.d. 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017. Bahwa penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 4 (empat) orang Saksi, yaitu :
- Marlina pekerjaan mantan Head of Operation PT. Sucorinvest Central Gani.
- Jemmy Paul Wawointana pekerjaan Direktur PT. Sucorinvest Aset Management.
- Irvin Padmadiwirya pekerjaan karyawan PT. Ciptadana Aset Management.
- Sigit Winarno pekerjaan Capitol Market Operation Bank Mandiri.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai beikut :
- Marlina menerangkan mengenai pembelian saham SUGI dan ELSA melalui broker PT. Sucorinvest Central Gani.
- Jemmy Paul Wawointana menerangkan mengenai pembelian saham SUGI dan ELSA melalui broker PT. Sucorinvest Central Gani..
- Irvin Padmadiwirya.
- Sigit Winarno.
3. Bahwa tersangka “MHKL” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
4. Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah memeriksa Saksi sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung