Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.500.000.000,- (sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) atas nama tersangka “JT” jabatan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, tersangka “S” jabatan Direktur PT. Bina Prima Taruna berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-58/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, tersangka “NP” jabatan Konsultan Pengawas Pembangunan Bandara MOA berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-59/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, dan tersangka “PM” jabatan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-60/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Lukman F. Laisa jabatan Kasi Program dan Standarisasi Prasarana Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2010-2013 atau mantan Direktur Teknik Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI).
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Ir. Lukman F. Laisa memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan mengenai pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang bersumber dari APBD seharusnya spesifikasi teknis sama dengan yang bersumber dari APBN yaitu, memenuhi standar yang disyaratkan sebagaimana Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara KP-576 tahun 2017 tentang pedoman Penyusunan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan spesifikasi teknis pekerjaan fasilitas sisi udara Bandar uadara.
- Bahwa tersangka “JT”, “S”, “NP” dan “PM” (semua tersangka) ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang dan Ahli sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari LKPP dan ITB.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung