Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp. 30.000.000.000,- dari Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang dengan Tersangka GH – Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare, Tersangka AK – Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Mantan Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare Tahun 2008-2011), Tersangka SY – Karyawan BNI 46 (Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare), dan Tersangka AG – Direktur PT. Griya Maricaya Gemilang untuk hari Rabu, tanggal 15 April 2015 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 orang Saksi, yaitu :
· Edward Harryanto – Pemimpin Resiko Kredit PT. BNI Cabang Pare-Pare.
· Sukarno – Mantan Pemimpin Wilayah PT. BNI Makssar.
2. Saksi Sukarno memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya mengingat Saksi baru menerima Surat Panggilan dari pihak legal PT. BNI Makassar kerumah Saksi di Surabaya.
3. Untuk Saksi Edward Harryanto, penyidik akan mengagendakan kembali mengingat pihak legal PT. BNI belum mendapat informasi tempat tinggal (domisili) Saksi setelah pensiun.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung